Sederhana dalam hidup, Kaya dalam hati

Kamis, 15 Desember 2011

Plagiarisme ( Plagiat )

Sudah jelas dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang melanggar kegiatan plagiarisme. Karena plagiarisme adalah kegiatan penjiplakan suatu karya seseorang yang dijadikannya seolah milik sendiri, tanpa seizin penciptanya. Plagiat juga termasuk tidak pidana dikarenakan mencuri hak cipta orang lain.
Selain melanggar UU plagiat juga melanggar etika karena mencuri karya orang lain. dalam agama pun dilanrang. Nanti DOSA.
Dalam dunia nyata maupun maya ketegasan hukum dalam pelanggaran Hak cipta tidak terlaksana dengan baik. Kurangnya pengawasanlah yang menyebabkan para Plagiator merajalela.
Kadang kita tidak menyadari bahwa kita telah melakukan Plagiarisme, dan atau kadang kita tidak melakukan Plagiarisme tetapi karya kita dijiplak dan diakui oleh orang lain.
Beberapa tindakan untuk mencegah Plagiarisme:
  • Tindakan yang real terhadap Plagiator, agar jera dan tidak akan melakukan hal serupa lagi. Dan menjadi pelajaran bagi orang lain.
  • Teliti dalam membuat sebuah karya, dan sebaiknya setelah kita membuat sebuah karya harus kita hak ciptakan. 
  • Pengawasan yang lebih, untuk mencegah dan menagkap para Plagiator.