Sederhana dalam hidup, Kaya dalam hati

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2011

Plagiarisme ( Plagiat )

Sudah jelas dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang melanggar kegiatan plagiarisme. Karena plagiarisme adalah kegiatan penjiplakan suatu karya seseorang yang dijadikannya seolah milik sendiri, tanpa seizin penciptanya. Plagiat juga termasuk tidak pidana dikarenakan mencuri hak cipta orang lain.
Selain melanggar UU plagiat juga melanggar etika karena mencuri karya orang lain. dalam agama pun dilanrang. Nanti DOSA.
Dalam dunia nyata maupun maya ketegasan hukum dalam pelanggaran Hak cipta tidak terlaksana dengan baik. Kurangnya pengawasanlah yang menyebabkan para Plagiator merajalela.
Kadang kita tidak menyadari bahwa kita telah melakukan Plagiarisme, dan atau kadang kita tidak melakukan Plagiarisme tetapi karya kita dijiplak dan diakui oleh orang lain.
Beberapa tindakan untuk mencegah Plagiarisme:
  • Tindakan yang real terhadap Plagiator, agar jera dan tidak akan melakukan hal serupa lagi. Dan menjadi pelajaran bagi orang lain.
  • Teliti dalam membuat sebuah karya, dan sebaiknya setelah kita membuat sebuah karya harus kita hak ciptakan. 
  • Pengawasan yang lebih, untuk mencegah dan menagkap para Plagiator.

Selasa, 15 November 2011

Hubungan antara Negara dengan Hukum yang seharusnya

             negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka(machtstaat) dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme. Kedua prinsip ini ditegaskan dalam bagian penjelasan undang-undang dasar itu, tapi tidak tergambar dengan jelas dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan.
Prinsip negara hukum seharusnya mengandung tiga prinsip pokok, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur secara tegas dan rinci dalam pasal-pasal UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia sangat minim yaitu hanya dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, sedangkan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 yang mengatur tentang hak-hak warga negara. Demikian juga dengan sistem konstitusional. Tidak tergambar dengan jelas pembatasan-pembatasan kekuasaan antara lembaga negara, bahkan memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) suatu kekuasaan yang tidak terbatas.
Prinsip selanjutnya adalah kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (pasal 3), mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Presiden (pasal 7). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah mandataris dari Majelis. Presiden tidak “neben” tetapi“untergeordnet” kepada Majelis.