Sederhana dalam hidup, Kaya dalam hati

Kamis, 15 Desember 2011

Plagiarisme ( Plagiat )

Sudah jelas dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang melanggar kegiatan plagiarisme. Karena plagiarisme adalah kegiatan penjiplakan suatu karya seseorang yang dijadikannya seolah milik sendiri, tanpa seizin penciptanya. Plagiat juga termasuk tidak pidana dikarenakan mencuri hak cipta orang lain. Selain melanggar UU plagiat juga...